Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dari Bangsa Indonesia yang terlahir dan merdeka terlebih dahulu. Bangsa Indonesia terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui Sumpah Pemuda yang bertujuan untuk mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Rakyat Indonesia sebagai komitmen kebangsaan. Sumpah Pemuda (Kongres Pemuda II) dipelopori oleh Jong-jong (pemuda-pemuda) yang berasal dari pulau dan kepulauan yang ada di Indonesia. Dengan ruang hidup, warna kulit, dan bahasa yang berbeda mereka berikrar “bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia; dan menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Komitmen kebangsaan berpengaruh kuat terhadap perjuangan merebut kemerdekaan bangsa. Hal tersebut dibuktikan dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Indonesia Merdeka pada tanggal 1 Juni 1945. Sehingga, pada tanggal 17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dapat dinyatakan kepada seluruh dunia. Satu hari kemudian, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD ’45 ditetapkan sebagai Konstitusi yang mengindikasikan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila terbentuk.
Perjalanan sejarah memberikan gambaran yang sangat jelas, bahwa NKRI adalah manifestasi dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Dengan demikian berdasarkan fakta sejarah, Pancasila adalah Batuan Segar, dasar Fondamen NKRI dibangun, bukan Pilar; UUD ’45adalah Aturan dasar (lantai) menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan Pilar; NKRI adalah Bangunan Negara Kebangsaan (Nation-State), bukan Pilar; dan Bhinneka Tunggal Ika adalah Semboyang hidup masyarakat Indonesia yang beranekaragam suku, budaya, agama, dan ras, dengan satu tujuan yaitu mengangkat harkat dan martabat Rakyat Indonesia, bukan Pilar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar