Apakah Anda tahu apa arti HO dalam istilah izin gangguan? Sebagai informasi, istilah HO adalah singkatan dari 'Hinder Ordonantie.' Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. "
DASAR HUKUM
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.
Secara matematis, besar retribusi adalah luas ruang usaha dikali indeks lokasi dikali indeks gangguan dikali retribusi per meter. Indeks lokasi masih dibagi lagi. Jalan negara- indeks lokasinya 5; jalan provinsi, 4; jalan kabupaten, 3, jalan desa, 2. Untuk intensitas gangguan yang tinggi dikenakan indeks gangguan 5; sedang, 4; kecil, 2. Hasil perkalian antara luas tempat usaha, indeks lokasi dan indeks gangguan dan tarif per meter- itulah total retribusi yang harus Anda bayar kepada pemerintah daerah.
Izin gangguan ini bisa 'mengganggu Anda', khususnya bagi Anda pemilik usaha kecil atau pemula. Namun demikian, Anda harus 'tunduk' kepada peraturan daerah ini kalau usaha Anda mau beroperasi secara legal.
Retribusi Izin ini bukan tanpa tujuan. Retribusi ini merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha Anda sebagai pribadi atau badan dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Ini dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)
Persyaratan Izin ini adalah:
- Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
- Fotocopy NPWP Badan Usaha
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
- Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
- Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
- Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
- Surat Persetujuan Tetangga
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN
Persyaratan Izin Perpanjangan adalah:
- Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
- Fotocopy NPWP Badan Usaha
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
- Izin Asli HO Lama
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
Umumnya,
durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja sejak
persyaratan diyatakan lengkap. Pengurusan Untuk Izin (HO) Perpanjangan
paling lama lima (5) hari kerja sejak
persyaratannya dinyatakan lengkap
Masa Berlaku Izin
persyaratannya dinyatakan lengkap
Masa Berlaku Izin
Masa
berlaku Izin (HO) selama tiga (3 ) tahun dan wajib diperpanjang apabila
memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek
tidak mengalami perubahan.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)- Apakah usaha Anda berupa pabrik atau toko modern, Anda memerlukan izin ini. SITU
adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk
memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan
dalam rangka penanaman modal.
PERSYARATAN SITU
Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:- Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
- Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
- Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
- Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
- Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
- Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
- Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
- Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
- Surat Keterangan Domisili Usaha
Permohonan Perpanjangan SITU
SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa berlakunya, harus diperpanjang.
Syarat Perpanjangan SITU
Bila Anda mau memperpanjang SITU, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
- Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai
- Fotocopi SITU Lama
- Fotocopi IMB
- Fotocopi SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir
- Focotocopi Akte Pendirian Perusahaan (khusus untuk perseroan terbatas harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM)
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan
Jangka Waktu Penyelesaian SITU
SITu baru, umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
SITU Perpanjangan: paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
Masa Berlaku SITU
SITU
berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi
persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak
mengalami perubahan.
IPA(Ilmu Pengetahuan Alam) :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar